KOTA BLITAR - Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran secara ilegal ke luar negeri.
Dari hasil pengungkapan tersebut Polres Blitar Kota Polda Jatim berhasil mengamankan dua tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kedua tersangka yaitu ESP (51) dan NA (26), ibu dan anak asal Desa Bagelenan, Kecamatan Srengat.
"Ada dua pelaku, yaitu ESP dan NA yang kami amankan terkait kasus dugaan TPPO. Kedua tersangka kami tangkap di rumahnya pada Minggu (18/6/2023). Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat, " kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono saat Konferensi Pers, Rabu (21/6/2023).
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus TPPO tersebut, Satreskrim Polres Blitar Kota juga menyelamatkan satu korban calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ).
“Satu korban, yaitu, Stella Lope (34), warga Manado, Sulawesi Utara, ”ujar AKBP Argowiyono.
Ditambahkan oleh AKBP Argowiyono, dalam kasus itu kedua tersangka ESP dan NA berbagi tugas.
“ESP berperan sebagai tim lapangan untuk menawarkan jasa lewat media sosial dan promosi dari mulut ke mulut dan NA bertugas melakukan wawancara kepada para korban, ”jelas AKBP Argowiyono.
Tersangka ESP menawarkan jasa bisa mengirimkan atau membantu orang untuk bekerja di Singapura sebagai perawat bayi, perawat orang tua maupun sebagai pengurus rumah tangga (IRT) lewat media sosial dan dari mulut ke mulut.
Tersangka juga mengaku bisa segera memberangkatkan korban ke Singapura. Tersangka mengklaim memiliki ikatan kerja sama dengan agensi yang ada di Singapura.
“Sebagai iming-iming, biaya para korban ditanggung oleh tersangka terlebih dahulu hingga korban bekerja di Singapura, ”tambah AKBP Argowiyono.
Masih kata Kapolres Blitar Kota, untuk mengembalikan biaya pemberangkatan kepada tersangka dengan cara potong gaji sebesar Rp 5 juta sampai Rp 6 juta selama enam bulan setelah korban bekerja.
Selama belum berangkat ke Singapura, tersangka menyiapkan penampungan di rumah tersangka dengan jaminan mendapatkan makan dan pelatihan kerja maupun pelatihan bahasa asing.
"Korban sendiri dijanjikan akan diberangkatkan kerja ke Singapura dengan gaji minimal Rp 7 juta per bulan. Tapi, dalam praktiknya, berbeda dengan apa yang dijanjikan tersangka kepada korban, " ujarnya.
Menurut AKBP Argowiyono, korban berada di rumah tersangka sejak 5 Juni 2023. Selama di rumah tersangka, korban merasa disekap karena setiap hari dikunci dari luar. Makan untuk korban juga dijatah sehari dua kali.
"Korban tidak boleh keluar rumah. Kalau korban hendak membatalkan pemberangkatan, korban harus membayar ganti rugi kepada tersangka, " katanya.
Ditambahkan AKBP Argowiyono, sampai saat ini Satreskrim masih mendalami kasus dugaan TPPO tersebut, termasuk mendalami sudah berapa lama tersangka menjalankan bisnis itu.
Dugaannya, tersangka sudah memberangkatkan dua orang ke Singapura secara ilegal.
"Tersangka memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri tidak sesuai prosedur atau ilegal. Sesuai aturan, pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri dilakukan oleh lembaga, bukan perseorangan, "tegas AKBP Argowiyono.
Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1). Pasal 4, pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ancaman hukuman Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000, - dan paling banyak Rp. 600.000.000, - , "pungkas AKBP Argowiyono.
Sementara itu korban Stella Lope mengatakan tidak mendapat kekerasan fisik saat berada di penampungan rumah tersangka.
Namun, ia merasa disekap karena tidak boleh keluar rumah saat berada di penampungan.
"Ponsel saya juga sering diperiksa oleh tersangka. Ketika saja sakit, saya sempat memberi kabar ke keluarga. Lalu, keluarga hendak menjemput saya di penampungan. Tapi, tersangka minta uang ganti rugi Rp 5 juta kalau saya pulang dari penampungan, " katanya.